top of page

Aksi Nakal Penimbun Pertalite di Probolinggo Dibongkar, 7 Orang Ditangkap !

  • Writer: IPred
    IPred
  • Apr 24
  • 2 min read
Kapolres Probolinggo M Wahyudin Latif (Tengah) saat Menunjukkan Barang Bukti
Kapolres Probolinggo M Wahyudin Latif (Tengah) saat Menunjukkan Barang Bukti

INFOPRO, Probolinggo – Praktik curang penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite akhirnya Terungkap juga ! Aparat Satreskrim Polres Probolinggo, berhasil membongkar aksi ilegal ini di beberapa titik di wilayah Kabupaten Probolinggo.

‎Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin polisi, yang nemuin aktivitas mencurigakan di sejumlah lokasi. Nggak main-main, ada empat TKP berbeda yang jadi tempat operasi para pelaku.

‎Mulai dari Jalan Raya Paiton (Desa Sumberejo), rumah kosong di Desa Kebonagung, pinggir jalan Desa Glagah, sampai Jalur Probolinggo–Situbondo di Desa Pajurangan.

‎Pas digerebek, para pelaku lagi asyik mindahin BBM dari tangki mobil ke jeriken pakai selang dan pompa elektrik. Modusnya ? Dilakuin berulang-ulang, biar bisa ngumpulin Pertalite dalam jumlah besar. Lumayan licik, tapi tetep ketahuan juga.

‎Total ada tujuh tersangka yang diamankan, masing-masing berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26).

‎Dari hasil pemeriksaan awal, mereka diketahui beli BBM subsidi di beberapa SPBU pakai barcode berbeda. Setelah itu, BBM dipindahin di lokasi sepi sebelum mereka balik lagi beli dengan identitas kendaraan yang udah dimodif.

‎Dari operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti yang nggak sedikit. Di antaranya 45 jeriken berisi sekitar 1.575 liter Pertalite, 26 jeriken kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, dan tujuh unit mobil.

‎Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menegaskan kalau aksi ini jelas merugikan masyarakat. Soalnya, BBM subsidi harusnya buat warga yang berhak, bukan buat disalahgunakan demi keuntungan pribadi.

‎“Ini pelanggaran hukum yang berdampak luas. BBM subsidi itu hak masyarakat,” tegasnya, Jumat (24/04/2026).

‎Pihak kepolisian juga bakal terus memperketat pengawasan, biar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran. Saat ini, semua tersangka dan barang bukti udah diamankan di Mapolres Probolinggo, untuk proses hukum lebih lanjut.

‎Para pelaku bakal dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya? Jelas nggak main-main.

‎Intinya, jangan coba-coba main curang sama BBM subsidi, ya. Selain melanggar hukum, juga nyusahin banyak orang. (IP).

Comments


bottom of page