top of page

Gercep ! Polisi Gagalkan Aksi Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi

  • Writer: IPred
    IPred
  • May 5
  • 1 min read
Info Grafis, SIPR/AI
Info Grafis, SIPR/AI

INFOPRO, Probolinggo - Aksi penyelundupan satwa dilindungi lagi-lagi ketangkep, guys ! Kali ini, tim dari Polres Probolinggo Kota berhasil gagalin pengiriman puluhan satwa eksotis dari Maluku ke Probolinggo.

‎Seorang pria berinisial YP (22), yang ternyata anak buah kapal (ABK), langsung diamankan petugas setelah tertangkap melakukan dugaan penyelundupan.

Jadi ceritanya, kasus ini kebongkar gara-gara laporan warga yang curiga sama aktivitas pengiriman mencurigakan lewat jalur laut.

‎Nggak pake lama, polisi langsung gercep nyelidiki laporan warga tersebut dan BOOM ! Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.

‎Menurut Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, total ada sekita 38 ekor satwa dilindungi yang dibawa pelaku.

Jenisnya nggak kaleng-kaleng, mulai dari Cenderawasih Raja, Nuri Bayan Merah, Perkici Pelangi, sampai Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Tanimbar, dan Pelandu Nugini.

‎Yang bikin geleng-geleng, satwa-satwa ini disembunyiin di dalam karung, kardus, dan keranjang plastik di ruang tertutup kapal biar nggak ketahuan petugas.

‎“Modusnya buat ngelabui petugas, tapi tetap ketahuan juga,” tegas Kapolres, Senin (04/05/2026).

‎FYI nih, penyelundupan satwa dilindungi itu bukan cuma ilegal, tapi juga bahaya banget buat kelestarian ekosistem.

‎Atas perbuatannya, pelaku harus siap menghadapi hukum berat ancaman penjara 3 sampai 15 tahun + denda hingga Rp 5 miliar.

‎Polres Probolinggo Kota juga bilang bakal makin ngegas pengawasan, terutama di jalur distribusi rawan perdagangan ilegal kayak gini.

‎Jadi reminder buat kita semua guys, jaga alam, jangan malah ngerusaknya ! (IP).


Comments


bottom of page