top of page

ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Buat Mudik, Bupati Probolinggo : Jangan Disalahgunakan !

  • Writer: IPred
    IPred
  • Mar 17
  • 2 min read
Sejumlah Kendaraan Dinas ASN Pemkab Probolinggo Sudah Terparkir di Tempatnya
Sejumlah Kendaraan Dinas ASN Pemkab Probolinggo Sudah Terparkir di Tempatnya

INFOPRO, Probolinggo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah, agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran 2026.

‎Bupati Probolinggo, Mohammad Haris, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kedisiplinan, serta memastikan penggunaan aset negara sesuai peruntukannya.

‎“Kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang digunakan untuk kepentingan kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Haris, Selasa (17/3/2026).

‎Menurutnya, larangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, yang menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi ASN.

‎Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026.

‎Di mana mengatur bahwa kendaraan dinas wajib diparkir di kantor selama masa libur, guna mencegah potensi gratifikasi serta benturan kepentingan.

‎Bupati kembali mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo, untuk mematuhi aturan tersebut dan tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi maupun keluarga selama periode Lebaran.

‎Meski demikian, penggunaan kendaraan dinas tetap diperbolehkan bagi ASN yang menjalankan tugas pelayanan publik selama masa libur, seperti : petugas di Dinas Perhubungan maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan tetap memperhatikan kebutuhan operasional.

‎Selama masa libur Lebaran, seluruh kendaraan dinas milik Pemkab Probolinggo akan diparkir di Kantor Bupati Probolinggo di Jalan Panglima Sudirman, Kraksaan, serta di area Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa.

‎Bupati menegaskan, bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan dinas tanpa pengecualian, termasuk yang digunakan oleh bupati dan wakil bupati.

ASN yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (IP)

Comments


bottom of page