Curanmor di Probolinggo Akhirnya Terungkap ! 5 Pelaku Dibekuk Termasuk Begal
- IPred

- Apr 26
- 2 min read

INFOPRO, Probolinggo - Warga Kabupaten Probolinggo akhirnya bisa sedikit lega. Rangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat bikin resah, kini berhasil diungkap polisi.
Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengamankan sedikitnya lima orang pelaku. Nggak cuma curanmor biasa, salah satu di antaranya juga diduga sering beraksi sebagai begal di beberapa titik.
Kapolres Probolinggo, M. Wahyudin Latif, bilang kalau pengungkapan ini hasil dari pengembangan laporan warga yang makin sering kehilangan motor.
“Total ada lima tersangka yang kami amankan dari beberapa kasus. Mereka beraksi di lokasi berbeda dengan modus yang bervariasi,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Modus Beragam, Aksi Nekat !
Salah satu kejadian terjadi di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan. Pelaku dengan santainya ngambil motor yang diparkir di samping rumah saat malam hari - pas korban lagi tidur pulas auto raib !
Nggak berhenti di situ, polisi yang lagi patroli juga sempat curiga sama dua orang yang ngebut di jalan. Setelah dikejar, keduanya berhasil dihentikan meski sempat berusaha kabur.
“Dilakukan pengejaran dan penghadangan. Karena mencoba melarikan diri, anggota melakukan tindakan tegas terukur sampai akhirnya pelaku bisa diamankan,” jelas Latif.
Dari tangan pelaku, polisi nemuin “starter pack” curanmor : kunci T, gunting pemotong baja, plus senjata tajam kayak celurit dan pisau. Ngeri !

Kasus lain juga terjadi di Kecamatan Krucil. Dua pelaku nekat masuk rumah warga dini hari dengan cara manjat dan masuk lewat jendela. Hasilnya ? Dua motor langsung digondol.
Menurut polisi, para pelaku ini bukan pemain baru. Dari hasil pemeriksaan, mereka udah beraksi di beberapa TKP lain juga.
Ada yang Menyerahkan Diri
Satu pelaku lainnya justru datang menyerahkan diri. Dia diketahui mencuri motor yang ditinggal di pinggir jalan. Parahnya, kunci masih nyantol ! Nggak cuma motor, barang berharga korban juga ikut dibawa.
Motif Ekonomi, Tapi Tetap Diproses
Kapolres menegaskan, mayoritas pelaku berdalih karena faktor ekonomi. Tapi tetap aja, aksi mereka melanggar hukum dan merugikan orang lain.
“Alasan ekonomi sering jadi dalih, tapi perbuatannya tetap melanggar hukum,” tegasnya.
Sekarang, kelima tersangka sudah ditahan di Mapolres Probolinggo dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan di KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Warga Diminta Lebih Waspada !
Polisi juga ngingetin warga buat lebih hati-hati:
- Jangan parkir sembarangan
- Pastikan kendaraan dikunci aman
- Gunakan pengaman tambahan kalau perlu
- Biar kejadian serupa nggak terulang lagi
Stay safe ya, jangan kasih celah buat pelaku kejahatan ! (IP)




Comments